Kumpulan Berita
Eks Menkominfo, Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar
Johnny, Anang dan Yohan pun langsung mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa tersebut.
Hal itu Johnny ungkapkan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi
Hal itu terungkap dari pertanyaan Hakim Ketua Fahzal Hendri terkait adanya dugaan penambahan syarat bagi perusahaan
Persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo kembali memeriksa saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G. Plate.
Johnny G Plate dapat jatah Rp500 juta yang ditaruh di dus sepatu, terkait korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memboyong sebanyak 10 saksi ke meja hijau.