Kumpulan Berita
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurutnya, sangat tidak wajar seorang istri Jenderal Bintang Dua menggunakan pakaian seperti itu pada saat keluar rumah.
Para terdakwa bakal diperpanjang masa tahanannya untuk 30 hari ke depan.
Mahfud mengingat peran Bharada E dalam mengungkap pembunuhan Brigadir J.
Dalam persidangan, Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruhnya pleidoi kubu terdakwa Sambo.
Dalam persidangan, Jaksa menyebutkan, perbuatan turut serta Kuat dalam pembunuhan Brigadir J rapih dan terstruktur
Penuntut Umum menolak atas seluruh argumentasi penasihat hukum di dalam pleidoinya.