Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukannya rekapitulasi ulang perolehan suara pada Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024 di 22 distrik. Keputusan ini sebagai tindaklanjut atas dikabulkannya untuk sebagian permohonan
Dia juga menuturkan, penyimpangan yang dilakukan oleh KPPS 04.
Majelis Hakim, kata dia, juga menyampaikan beberapa hal kepada para pihak yang akan lanjut ke dalam tahap agenda pembuktian.