Kumpulan Berita
JPU menyatakan Habib Rizieq bersalah dan melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Okezone mengulas kembali perjalanan kasus tes Swab PCR di RS UMMI Bogor yang berujung tuntutan 6 tahun penjara untuk HRS.
Habib Rizieq Shihab (HRS) membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang di pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021)