Kumpulan Berita
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan menjalani sidang pembacaan amar putusan
Dalam sidang itu, JPU menuntut Rafael Alun 14 tahun penjara.
Pihak Rafael Alun meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan pleidoi.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar Rafael Alin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
Adapun pembacaan tuntutan terhadap Rafael Alun ini dibacakan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).