Kumpulan Berita
Keduanya terharu karena bisa menghirup udara bebas.
Kedua terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
Dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella mengaku siap menghadapi vonis.
Agenda sidangnya, pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini agenda sidangnya berupa tuntutan dari Penuntut Umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Haruno.