Kumpulan Berita
Sidang pembelaan kasus psikotropika yang menjerat Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara bagi Vanessa Angel.
Salah satunya usai menjalani pemeriksaan atas dugaan keterlibatan dalam prostitusi online pada Januari 2019.
Vanessa mengaku memiliki sumber lain untuk mendapatkan xanax, selain dari pengacaranya.
Vanessa Angel menyebut mantan pengacaranya Abdul Malik tidak hanya memberi 2 pil Xanax seperti yang disampaikan dalam BAP.
Sayang, rekam medis Vanessa Angel tidak dijadikan alat bukti persidangan.
Kondisi Jakarta yang sedang menerapkan PSBB jadi alasan absennya Abdul.
Apalagi setelah akun Instagram Vanessa hilang, lahan pemasukan kedua pasangan kian minim.