Kumpulan Berita
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara usai terbukti melakukan tindak pidana suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Hasto Kristiyanto merupakan penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal itu disampaikan anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Gubernur Jeteng, Ganjar Pranowo, hadir di ruang sidang PN Jakpus untuk mendengarkan pembacaan vonis Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan putusan hari ini. Sebelum duduk di kursi terdakwa, Hasto sempat menghampiri istrinya, Maria Stefani Ekowati, dan mendapat dua ciuman di pipi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7), untuk menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.