Kumpulan Berita
Rohadi bakal divonis atas kasus dugaan suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/5/2021) sore.
Hakim menilai, hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan penangguhan 3 tahun masa percobaan cukup untuk Kang Ji Hwan. Ini alasannya.