Kumpulan Berita
Berdasarkan database perizinan dan nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 12 Mei 2021 pukul 18.00 WIB.
Ia menambahkan, penolakan umumnya terjadi karena kekeliruan pemohon dalam mengisi data permohonan.
Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta selama masa Idul Fitri 1442 H.
Prosedur resmi pengajuan dan pemberlakuan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) akan terbit.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pastikan berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Gubernur Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan penerapan kembali Surat Izin Keluar Masuk.
Pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah, efektivitas SIKM menurun.
KAI berharap supaya hal serupa bisa dilakukan pada moda transportasi berbasis rel