Kumpulan Berita
Wacana pemerintah untuk menaikan cukai rokok sebesar 23% mengancam keberlanjutan dari industri rokok
Kenaikan cukai rokok 23% diyakini akan meningkatkan pendapatan negara
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 23% yang berlaku pada 1 Januari 2020
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) mengaku belum mendapatkan rincian aturan kebijakan cukai yang diputuskan naik 32%.
Pilihan bagi pelaku usaha adalah melakukan penggabungan (merger) atau akuisisi perusahan kecil oleh perusahaan besar
Pemerintah diharapkan merealisasikan rencana penggabungan batasan produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait kebijakan harga cukai rokok kepada generasi milenial
Kementerian Keuangan memastikan akan tetap fokus mengurangi aksi penghindaran pembayaran cukai.