Kumpulan Berita
FTYP dan GWL pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online atau phishing dengan modus tools palsu yang beroperasi lintas negara. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang berinisial GWL dan FYTP yang meraup keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.