Kumpulan Berita
Polsek Tambora, Jakarta Barat mengamankan driver ojek online (ojol), FH alias Pimen (20).
Kedua pengedar itu bermodus berbalanja ke warung menggunakan uang palsu.
Tersangka membeli lima unit ponsel senilai Rp17 juta. Namun modusnya uang asli dengan uang palsu dicampur sebelum disebar
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari pelaku melakukan transaksi di sebuah panti pijat.
Polisi menyita uang palsu Rp465,7 juta dari komplotan tersebut.
Bank Indonesia (BI) memusnahkan sebanyak 50.087 lembar uang palsu denominasi Rupiah, yang terdiri atas pecahan Rp100.000 sampai dengan Rp100.
Bank Indonesia (BI) memusnahkan puluhan ribu lembar uang palsu denominasi Rupiah.
BI memusnahkan sebanyak 50.087 lembar uang palsu denominasi Rupiah, yang terdiri atas pecahan Rp100.000 sampai dengan Rp100.