Kumpulan Berita
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung angkat bicara soal peristiwa tewasnya siswa SMK Al Hikmah
Pelaku dijerat Pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 12 tahun.