Kumpulan Berita
Informasi yang dihimpun, pada Jumat 21 Februari 2025 sudah ada Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka sesuai nomor: B/528/II/RES.1.6/2025/Ditreskrimum.
Adapun patsus dilakukan dalam rangka pemeriksaan, dan Divpropam pun akan segera menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap kedua oknum tersebut.
Polda Aceh juga memastikan bakal menuntaskan dugaan pidana pemaksaan aborsi tersebut secara transparan.
Informasi yang dihimpun; dua yang diduga polisi itu bernama Aiptu K (47) anggota SPKT Polrestabes Semarang dan Aipda RL (38) anggota Samapta Tembalang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa satu tahun ke belakang merupakan masa-masa yang berat bagi institusi Polri lantaran adanya masalah seperti pelanggaran anggota.