Kumpulan Berita
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengatur aturan baru untuk perguruan tinggi yakni skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan.
Keputusan itu sama seperti kuliah di Amerika Serikat yang tidak meminta mahasiswa membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Skripsi saat ini bukan lagi menjadi syarat wajib agar mahasiswa S1 lulus kuliah.
Mahasiswa jenjang S1 tidak diwajibkan membuat skripsi sebagai syarat kelulusan setelah adanya Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023.
Mereka lebih suka jika diganti dengan membuat project atau magang di sejumlah instansi atau perusahaan.
Aturan yang tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan itu membuat mahasiswa harus menciptakan karya atau project.
Ada sejumlah project lain yang bisa dikerjakan mahasiswa dengan nilai ekuivalen atau setara dengan skripsi.
Skripsi tidak harus dihapuskan, karena tidak semua mahasiswa mau mengganti skripsi, jika mereka ingin jadi peneliti.