Kumpulan Berita
Dia menjelaskan, proses penghentian perkara ini merujuk pasal 65 huruf M di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bambang berharap, proses ini segera selesai dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Apalagi mereka sudah saling bersepakat.
Komisi III DPR bakal memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam kasus pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua pelaku jambret hingga tewas kecelakaan.
Para korban mengalami gejala demam, pusing, menggigil, dan diare, yang mulai dirasakan beberapa jam setelah acara berlangsung, terutama pada malam hari.
Polisi juga menghadirkan pelaku di Mapolresta Sleman.