Kumpulan Berita
Mantan Jenderal Ahli Telik Sandi itu menunjukkan kegeramannya kepada Kapolres lantaran tidak mengetahui isi KUHP.
Dia menjelaskan, proses penghentian perkara ini merujuk pasal 65 huruf M di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bambang berharap, proses ini segera selesai dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Apalagi mereka sudah saling bersepakat.
Seorang pria, Hogi Minaya (43) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan tersangka usai mengejar jambet yang berujung kecelakaan hingga menewaskan pelaku.
Para korban mengalami gejala demam, pusing, menggigil, dan diare, yang mulai dirasakan beberapa jam setelah acara berlangsung, terutama pada malam hari.
Polisi juga menghadirkan pelaku di Mapolresta Sleman.