Kumpulan Berita
Pemerintah mempermudah masyarakat memiliki rumah meski masih mempunyai utang di bawah Rp1 juta. Cek aturan terbaru SLIK OJK.
Pengusaha properti merespons positif aturan baru Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat masyarakat memiliki rumah.
OJK mengklaim sudah hitung-hitungan terkait risiko bisnis perbankan saat berlakunya penyesuaian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk KPR subsidi.
Masyarakat dengan catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebesar Rp1 juta ke bawah kini dapat mengajukan kredit rumah subsidi.
Aturan baru terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ditampilkan hanya riwayat pinjaman di atas Rp1 juta.
Sudah saatnya pemerintah dan OJK melakukan evaluasi serius terhadap SLIK OJK, khususnya untuk kredit rumah subsidi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi permintaan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Purbaya meralat laporan awal yang menyebutkan ada 110.000 orang terhambat KPR karena tercatat memiliki kredit macet di SLIK OJK.