Kumpulan Berita
Sofyan Basir kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap kontrak kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Usai diperiksa, KPK pun menahan Sofyan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Pengacara Dirut PLN nonaktif, Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyayangkan kliennya ditahan oleh KPK.
Ia akan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
KPK hari ini memanggil Plt Direktur Utama PT PLN Muhammad Ali untuk penyidikan kasus PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini kembali memanggil Direktur Utama PT PLN nonaktif, Sofyan Basir (SFB).
Namun, KPK tidak merinci tanggal pemeriksaan ulang untuk Sofyan Basir.
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa alasan kliennya mencabut praperadilan agar lebih fokus.