Kumpulan Berita
Fenomena "menghilang" dari media sosial belakangan ramai diperbincangkan warganet.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Kata plenger belakangan ramai digunakan warganet di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, hingga X.
Mulai 10 Desember 2025 atau tinggal beberapa pekan lagi, Australia akan menerapkan aturan baru, yaitu melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Aturan ini menjadi yang pertama di dunia, dan akhirnya dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan teknologi besar di dunia.
Media sosial saat ini bukan hanya orang dewasa saja yang menggunakan, tetapi remaja hingga anak-anak bisa mengakses platform online tersebut.
Cara menghasilkan uang dari Youtube Shorts kini jadi pertanyaan