Kumpulan Berita
Serikat Pekerja (SP) PT PLN Indonesia Power Services mengingatkan kembali Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan dalam proses dialog mengenai revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN meminta pemerintah untuk mengevaluasi total aturan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Hari ke-2 di Bidakara Hotel Jakarta, Kamis (25/6/2026).
DPP SP PLN meminta penangguhan RUPTL 2025-2034 yang menargetkan penambahan 69,5 GW pembangkit listrik. Mereka menilai RUPTL lebih mengutamakan investor asing daripada PLN, bertentangan dengan konstitusi dan amanat Presiden untuk memberdayakan BUMN.