Kumpulan Berita
Mantan karyawan Twitter bernama Ahmad Abouammo, dinyatakan bersalah karena menjadi mata-mata untuk pemerintah Arab Saudi.
Dia meminta kepada masyarakat untuk bersabar mengenai hasil penyelidikan dari TNI.
Menurutnya, lokasi yang disambangi keempat orang tersebut termasuk kawasan obyek vital.
Seorang hakim memerintahkan mereka dikembalikan ke tahanan sambil menunggu persidangan.
Dia menghadapi hukuman 60 tahun penjara dan denda lebih dari USD5 juta (Rp72 miliar).
Warga negara Australia Yang Hengjun akan diadili oleh pengadilan China atas tuduhan spionase.
Mitko terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Spionase siber ini ditemukan sejak akhir Januari lalu, ketika virus corona mulai menyebar di luar China.