Kumpulan Berita
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai sebanyak 13.593.754.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan hingga 17 Mei 2026 pukul 24.00 WIB tercatat sebanyak 13.279.936 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah resmi dilaporkan oleh masyarakat.
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 30 April 2026. Didenda Rp100.000.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menyatakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi berakhir pada hari ini, Kamis (30/4/2026).
DJP memperpanjang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026.
DJP mencatat sebanyak 10.530.651 SPT telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) di seluruh Indonesia hingga 31 Maret 2026.
Hingga Senin, 30 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, jumlah SPT yang masuk telah menembus angka psikologis 10,12 juta laporan.