Kumpulan Berita
APBN menjadi salah satu tonggak utama. Oleh karena itu, dalam kondisi pandemi ini, pajak memiliki peran tambahan
Batas waktu lapor SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan hanya tinggal beberapa hari.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta waji pajak segera melapor SPT tahunan sebelum 31 Maret 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengingatkan batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak
4,53 juta wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.