Kumpulan Berita
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% untuk barang mewah berlaku mulai 1 Februari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PPN 12% untuk barang mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa sampo, sabun hingga daging wagyu tidak kena PPN 12%
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan barang atau jasa yang sebelumnya tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% maka tetap 0%
Sri Mulyani Indrawati membagikan pesan yang menginspirasi tentang pentingnya peran perempuan.
Sri Mulyani Indrawati mengejar potensi pajak dari ekonomi bawah tanah atau underground economy.
Sri Mulyani Indrawati mencatat realisasi anggaran perlindungan sosial (Perlinsos) sebesar Rp392,3 triliun