Kumpulan Berita
Sri Mulyani Indrawati memberikan pesan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI untuk menjaga faktor fundamental perusahaan
Kemenkeu) menyatakan komitmen terhadap pengendalian perubahan iklim melalui langkah strategis implementasi pajak karbon.
Sri Mulyani meminta peningkatan edukasi pasar modal. Menurutnya jika edukasi pasar modal harus sudah diajarkan sejak usia Sekolah Dasar (SD).
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% untuk barang mewah berlaku mulai 1 Februari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PPN 12% untuk barang mewah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa sampo, sabun hingga daging wagyu tidak kena PPN 12%
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan barang atau jasa yang sebelumnya tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% maka tetap 0%