Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka perdagangan perdana perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/1/2025).
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% untuk barang mewah berlaku mulai 1 Februari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. PPN 12% untuk barang mewah.
Usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Keuangan langsung menggelar rapat sampai tidak pulang malam tahun baru
Adapun barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen merupakan barang jasa yang sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan barang atau jasa yang sebelumnya tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% maka tetap 0%
Pemerintah hadir melalui paket stimulus ekonomi menjelang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12%
Sri Mulyani Indrawati mengejar potensi pajak dari ekonomi bawah tanah atau underground economy.