Kumpulan Berita
Yassierli mengatakan investor baru mampu membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja PT Sri Rejeki Ismani.
Mantan pekerja atau buruh PT Sritex Tbk (SRIL) resmi menandatangani kontrak kerja dengan investor baru.
Yassierli mengatakan hingga saat ini korban PHK Sritex belum bisa dibayarkan THR, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang.
PT Sritex baru saja mengalami pailit dan sebanyak 8.371 karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex
Serikat Pekerja Sritex berharap seluruh hak termasuk tunjangan hari raya (THR) hingga uang pesangon dapat dicairkan.
Pemerintah berkomitmen mencari solusi bagi ara pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak kepailitan perusahaan
Yassierli memastikan mengawal hak-hak pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)