Kumpulan Berita
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026.
Kadin menilai pemerintah perlu menyiapkan stimulus tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat pada paruh kedua 2026. Salah satunya diskon tarif listrik.
Paket ini disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan global.
Pemerintah menggulirkan stimulus dan insentif senilai Rp26,34 triliun untuk mendongkrak aktivitas ekonomi sepanjang sisa tahun 2026. Kebijakan ini disambut positif oleh dunia usaha karena dinilai mampu menjaga momentum konsumsi rumah tangga di tengah tantangan ekonomi yang semakin dinamis.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp2,04 triliun untuk diskon tarif transportasi umum selama periode libur semester anak sekolah dan Nataru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa dinamika geopolitik global yang belum stabil memaksa pemerintah mengambil langkah antisipatif yang lincah dan proaktif. Ketidakpastian di kawasan Timur Tengah, khususnya di Selat Hormuz, menjadi perhatian serius karena berpotensi memicu gejolak harga minyak dunia dan menekan rantai pasok eksternal.
Pemerintah menyiapkan stimulus baru untuk memperkuat mesin perekonomian pada kuartal II-2026, sebagai strategi untuk mempertahankan kinerja ekonomi nasional.
Airlangga menjelaskan bahwa pembahasan ini akan melibatkan satuan tugas (satgas) khusus untuk memastikan kebijakan yang diambil tepat sasaran dan mampu mendorong produktivitas industri terkait