Kumpulan Berita
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pemalsuan surat STNK mobil sekaligus penipuan dengan modus gadai mobil. Dua tersangka ditangkap dalam perkara ini.
Belasan unit kendaraan diamankan oleh Polres Pamulang beserta sembilan STNK yang ditemukan dari tangan tiga pelaku.
Dia diduga membuat dan menjual surat atau dokumen palsu, berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diduga palsu.