Kumpulan Berita
Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan manajer PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) M Yusuf.
Menyatakan terdakwa Sendy Pericho dan Alfin Suherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah.
Sendy juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sendy dan Alfin diduga telah menyuap Agus Winoto dan Arih Wita sebesar Rp350 juta.
Berkas penyidikannya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Jimmy akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka pengacara Alvin Suherman..
Mereka adalah, Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.
KPK memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI.