Kumpulan Berita
Keduanya di eksekusi ke rutan dan lapas berbeda setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Jaksa meyakini Agus terbukti bersalah karena telah menyuap oknum pejabat Ditjen Pajak.
Konsultan pajak didakwa menyuap mantan Dirjen Perpajakan Angin Prayitno senilai Rp39 miliar.