Kumpulan Berita
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penyerahan tahap II dari Polda Sumut sudah selesai dilakukan.
Pelimpahan kasus yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA alias G itu dilakukan di Kantor Kejati Sumut.
Status tersangka resmi diberikan polisi kepada TGA, dokter yang patut diduga menyuntikkan vaksin kosong.
Polres Pelabuhan Belawan langsung meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk tenaga kesehatan yang menyuntikkan vaksin.
Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan masih memeriksa dua tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan
Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan masih memeriksa dua tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan
Polres Pelabuhan Belawan langsung meminta keterangan sejumlah saksi.
Polisi memastikan menghentikan kasus suntik kosong vaksin Covid-19.