Kumpulan Berita
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2024 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA) nomor 4 tahun 2025, tentang penerapan pola hidup sederhana.
Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya harus menghindari pola gaya hidup hedonisme.
Kemenag mengeluarkan surat edaran, seremoni keberangkatan jamaah haji 2024 maksimal 30 menit.
Meski begitu, pemerintah tetap meminta masyarakat waspada, sembari langkah cepat pencegahan dilakukan pemerintah.
Penemuan kasus flu burung atau H5N1 di Kamboja yang memakan korban, menarik perhatian dunia termasuk Indonesia.
Adapun aturan lengkap protokol kesetahan bagi PPLN adalah sebagai berikut:
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baru saja mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020.