Kumpulan Berita
Surat tersebut yakni Surat Edaran nomor : 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.
"Gangguan itu di antaranya aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat, serta jenis kejahatan lainnya," tuturnya.
Pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan melakukan keputusan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri soal pencairan APBD.