Kumpulan Berita
Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas tiga tersangka kasus pemalsuan surat Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap (P21).
Hari Ini melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap I berkas penyidikan tiga tersangka.
Terpidana Djoko Tjandra telah selesai menjalani pemeriksaan di JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Senin (31/8/2020) petang.
Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda, yaitu kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan red notice.
Awi menyebut, Djoko Tjandra mengaku memberikan uang kepada para tersangka terkait penghapusan red notice.
Polri menelusuri ada atau tidaknya dugaan aliran uang panas yang juga mengalir ke Menkumham.