Kumpulan Berita
Bareskrim Polri dikabarkan akan menjemput Djoko Tjandra, malam ini di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Jaktim).
Polisi menyita surat jalan, surat keterangan sehat bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Penetapan tersangka itu setelah dilakukan proses gelar perkara pada Senin 27 Juli 2020.
Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, sebagai tersangka.
Brigjen Prasetijo Utomo (BJP PU) diduga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti.
Hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJ PU (Brigjen Prasetijo Utomo)
Tim jaksa sebagai pihak termohon di sidang peninjauan kembali (PK) kasus Djoko Soegiarto Tjandra.
Pimpinan DPR telah sepakat agar Komisi III DPR bisa melakukan fungsi pengawasan lainnya, yang tidak melanggar Peraturan DPR Nomor 1/2020.