Kumpulan Berita
Argo menjelaskan, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan red notice terhadap Djoko Tjandra pada 2009.
Fakta baru lainnya yang terungkap yakni, orang yang mengatasnamakan Djoko Tjandra itu didampingi oleh Brigjen Prasetyo.
Surat sehat itu dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Meskipun begitu, Habiburokhman menekankan, proses penyidikan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo harus terus dilakukan transparan.
Politikus Gerindra tersebut menyatakan sangat mengecam keras oknum petinggi Polri yang menandatangani surat jalan tersebut.
Brigjen Prasetyo sendiri disebut-sebut menjadi salah satu pihak yang paling bertanggung jawab atas terbitnya surat jalan Djoko Tjandra.
Komjen Listyo Sigit Prabowo berjanji, bakal membongkar siapapun pihak yang terlibat membantu pelarian Djoko.
Kapolri Jenderal Idham Azis menindak tegas oknum polisi yang menerbitkan surat jalan untuk memfasilitasi perjalanan Djoko.