Kumpulan Berita
Kebijakan tersebut dinilai kurang tepat karena adanya keterbatasan lahan, khususnya di Pulau Jawa, serta tidak secara langsung meningkatkan produksi gula nasional.
Kebijakan tersebut untuk memperkuat pasokan bahan baku dalam negeri sekaligus melindungi petani tebu.
Amran menyampaikan bahwa kewajiban kepemilikan kebun tebu bagi industri pengolahan gula bukan aturan baru, melainkan penegasan kembali.
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat capaian positif produksi tebu dan gula nasional sepanjang 2025 sebagai fondasi kuat menuju swasembada gula.
Swasembada gula, sejumlah pabrik gula (PG) yang telah lama tidak beroperasi (dorman) diaktifkan kembali.
Pencapaian kejayaan industri gula nasional pada tahun 1930 kembali terulang.