Kumpulan Berita
Penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sehingga, berkasnya bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Jaksa KPK meminta SYL tetap divonis sebagaimana tuntutan yang dilayangkan dalam persidangan.
Memori banding itu diserahkan melalui panitera muda (panmud) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terpidana Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023.
Sebelumnya, KPK masih mempertimbangkan langkah selanjutnya atas putusan 10 tahun penjara Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi.
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyatakan, menghormati vonis yang diberikan Majelis Hakim.
Mereka adalah mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.