Kumpulan Berita
Gefri mengatakan, sopir taksi tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Sopir taksi ditetapkan tersangka karena dinilai lalai sehingga menimbulkan kerugian.
Pemeriksaan ini untuk memastikan tentang early warning system dari pengawas menara ke KA Argo Bromo tersampaikan ataukah tidak.
Polda Metro Jaya mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan kereta antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Bekasi.
Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya faktor teknis ataupun kelalaian.
Dikatakannya, proses pengumpulan keterangan tidak berhenti di situ. Sejumlah petugas baik masinis, petugas stasiun, dan Polsuska juga akan dimintai keterangan besok.
Kementerian Perhubungan sebelumnya memaparkan kronologi tabrakan itu yang bermula ketika rangkaian KRL relasi Bekasi??"Cikarang tertemper mobil di perlintasan sebidang JPL 85.
Kepala Bagian Pelayanan Kantor Wilayah DKI Jakarta Jasa Raharja, Syaiful memastikan, semua korban kecelakaan KA Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur mendapatkan santunan. Baik korban meninggal, korban luka berat, maupun korban luka ringan.
KAI belum menyimpulkan penyebab pasti kecelakaan. Bobby menegaskan investigasi lebih lanjut akan dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).