Kumpulan Berita
Sepeda motor korban menabrak pintu mobil yang dibuka mendadak oleh penumpang.
Ia meregang nyawa akibat ditabrak mobil di perempatan Jalan Trans Sulawesi, Desa Sawangoha, Kolut
Petugas dibantu warga setempat mengevakuasi korban menggunakan becak motor ke RSUD Kotapinang
Gomos menambahkan, jika DSA akan dikenakan hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta
Korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga tangan kanan akibat benturan keras pengendara mobil tersebut.
Akibatnya, empat pejalan kaki mengalami luka-luka.
Tidak lama kemudian, pengemudi CD-27-09 kembali menabrak seorang pejalan kaki di trotoar.
Ia mengatakan pelaku tabrak lari merupakan warga asal Kabupaten Sumenep.