Kumpulan Berita
Gomos menambahkan, jika DSA akan dikenakan hukuman paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta
Korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga tangan kanan akibat benturan keras pengendara mobil tersebut.
Akibatnya, empat pejalan kaki mengalami luka-luka.
Tidak lama kemudian, pengemudi CD-27-09 kembali menabrak seorang pejalan kaki di trotoar.
Ia mengatakan pelaku tabrak lari merupakan warga asal Kabupaten Sumenep.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan 6 kendaraan terjadi di Jalan Raya Parung-Bogor, Kecamatan Parung
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan kecelakaan itu terjadi sekira pukul 04.10 WIB
Kecelakaan itu melibatkan sepeda motor dengan bus pariwisata. Ibu dan anak meninggal dunia dalam peristiwa itu