Kumpulan Berita
Menurutnya, peralihan tahanan ini bukan sekadar sesuai dengan UU.
KPK menyatakan, alih status penahanan Gus Yaqut mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Kuasa hukum menyatakan, seluruh prosedur pengalihan status tahanan Gus Yaqut sudah dipenuhi sesuai ketentuan.
Dari sisi teknis penyidikan, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum.