Kumpulan Berita
Setelah itu, KF meninggalkan lokasi menggunakan mobil taksinya. Namun AIH yang merasa tidak terima kemudian mengejar KF hingga terjadi aksi kejar-kejaran di jalan.
Gefri mengatakan, sopir taksi tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 1 dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. Sopir taksi ditetapkan tersangka karena dinilai lalai sehingga menimbulkan kerugian.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan pelatihan tersebut sebagai wujud untuk menciptakan keamanan.
Mobil taksi yang dikemudikannya mogok saat melintasi rel dan ditabrak KRL sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Bekasi Timur.
Dikatakannya, proses pengumpulan keterangan tidak berhenti di situ. Sejumlah petugas baik masinis, petugas stasiun, dan Polsuska juga akan dimintai keterangan besok.
Taksi Xanh SM (Green SM) disoroti usai ditabrak kereta di Bekasi Timur.
Taksi listrik Green SM viral imbas tabrakan kereta KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin 27 April 2026 malam.
Kemenhub telah memanggil manajemen Green SM untuk melakukan klarifikasi pascakecelakaan.