Kumpulan Berita
Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI yang dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas keberlanjutan Revisi Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam hal ini, bakal dibahas soal Kampus sebagai penerima manfaat dari hasil pengelolaan tambang.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk tak melibatkan perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Pertimbangan ini didasari atas adanya masukan dari suara publik.
Badan Legislasi (Baleg) akan segera membahas revisi undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Moment orang utan sedang berjalan di depan eskavator yang sedang menambang menjadi pemandangan miris
Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan soal perguruan tinggi atau kampus bisa kelola tambang.Menurutnya kebijakan.
Bahlil Lahadalia buka suara soal perguruan tinggi atau kampus bisa kelola tambang.
DPR RI) mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian prioritas pengelolaan