Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akhirnya kembali memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19.
Gubernur Sumatera Barat memperpanjang masa tanggap darurat wabah virus corona sampai 29 Mei 2020.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi langsung meningkatkan status wilayahnya dari siaga darurat menjadi tanggap darurat Covid-19.
Dalam menentukan darurat bencana tersebut, kepala daerah harus melakukan pertimbangan berdasarkan pada kajian dan penilaian.
Gubernur Papua Barat memutuskan menetapkan status tanggap darurat setelah 2 warganya positif corona.
Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020, yang ditetapkan di Banda Aceh pada 20 Maret 2020.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan status tanggap darurat di Jakarta pada Jumat 20 Maret 2020 sampai 2 April 2020
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menetapkan tanggap darurat bencana virus corona (Covid-19).