Kumpulan Berita
Terhitung sejak 9 Februari 2019, Malaysia tidak lagi mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja HRC asal Indonesia.
Kementerian Perdagangan merevisi aturan impor baja dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018.