Kumpulan Berita
Askolani menyatakan tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau produk rokok untuk tahun 2025.
Tarif cukai rokok dipastikan akan naik kembali mulai 1 Januari 2025. Hal ini akan berpengaruh terhadap harga jual rokok di pasaran.
Pemerintah akan meningkatkan target penerimaan cukai sebesar 8,3% menjadi Rp246,1 triliun pada tahun 2024.
Alasan Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan.
Pemerintah menaikkan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024.
Sri Mulyani Indrawati menegaskan reformasi kebijakan cukai hasil tembakau (HT) dapat menghasilkan perubahan dalam beberapa aspek kebijakan.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan dirinya prihatin dengan perkembangan konsumsi rokok di Indonesia.
Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa ada sejumlah alasan yang kemudian menjadi empat pilar kebijakan cukai hasil tembakau.