Kumpulan Berita
Pemerintah menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas
Tarif listrik untuk golongan pelanggan listrik non subsidi naik. Penyesuaian tarif ini berlaku per 1 Juli 2022.
PT PLN (Persero) menyampaikan kalau tidak akan menaikkan tarif listrik untuk sektor industri dan bisnis.
Tarif listrik naik untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 voltampere (VA) ke atas
Pemerintah memutuskan penyesuaian tarif listrik pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas.
Ada 5 golongan listrik pelanggan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Rida Mulyana memastikan bahwa tarif listrik akan naik mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Tarif listrik non subsidi untuk golongan pelanggan 3.500 VA ke atas naik